Untuk mengurus akta kelahiran, tentunya ada beberapa dokumen dan berkas yang harus kamu lengkapi. Untuk mengurusnya cukup mudah dan kamu tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan? Mengisi formulir F- 201; Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat keterangan kelahiran; Fotokopi buku nikah Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan. 3. Terima tanda bukti permohonan. Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan. Baca juga: 3 Cara Mudah Membuat Foto Profil WhatsApp Kosong Tak Dilihat Orang Lain, Simak Panduannya. 4. Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran: Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download; Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Download; Kartu Keluarga; Surat Keterangan Kelahiran; Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua; KTP-el 2 orang saksi; Pengantar RT dan RW (Tambah Jiwa) Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran; Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya. Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

cara mengisi data formulir akta kelahiran